
Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan fasilitas pelayanan medis lainnya menghasilkan berbagai jenis limbah dari kegiatan pelayanan, pencucian, laboratorium, ruang perawatan, instalasi gizi, laundry, hingga kegiatan sanitasi. Salah satu jenis limbah yang perlu mendapat perhatian adalah air limbah, karena dapat mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, senyawa kimia, nutrien, deterjen, minyak dan lemak, serta mikroorganisme. Air limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan perlu dikelola melalui sistem pengolahan yang memadai sebelum dilepaskan ke lingkungan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa pengelolaan limbah medis berupa air limbah dilakukan melalui tahapan penyaluran, pengolahan, dan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengukur parameter air limbah dan membuktikan bahwa keluaran hasil pengolahan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks regulasi lingkungan, penting membedakan antara air limbah medis dan air limbah domestik yang dihasilkan fasilitas pelayanan kesehatan. Air limbah medis dapat berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan dan dapat memiliki karakteristik tertentu, sedangkan air limbah domestik terutama berasal dari aktivitas sanitasi seperti toilet, kamar mandi, pencucian, dan kegiatan domestik lainnya. Karena itu, parameter dan baku mutu yang diterapkan perlu disesuaikan dengan sumber, karakteristik limbah, proses pengolahan, titik pembuangan, serta persetujuan lingkungan yang berlaku.
Regulasi, Baku Mutu dan Metode Pengujian Air Limbah
Regulasi yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan air limbah fasilitas pelayanan kesehatan antara lain:
Secara umum, parameter kualitas air limbah dapat dikelompokkan menjadi parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi.
1. Suhu
Suhu merupakan parameter fisika yang dapat memengaruhi proses biologis dan karakteristik kimia air limbah. Suhu yang terlalu tinggi pada efluen dapat memengaruhi kondisi badan air penerima dan aktivitas organisme akuatik. Pengukuran suhu umumnya dilakukan secara langsung di lapangan atau pada titik pengambilan sampel menggunakan termometer atau multiparameter meter.
2. pH
pH menunjukkan tingkat keasaman atau kebasaan air limbah. Parameter ini penting karena pH memengaruhi aktivitas mikroorganisme dalam proses pengolahan biologis, kelarutan senyawa kimia, serta toksisitas beberapa senyawa. Pengukuran pH umumnya dilakukan menggunakan pH meter dengan elektroda yang sesuai untuk sampel air limbah.
Prinsip pengukuran dilakukan berdasarkan perbedaan potensial elektrokimia antara elektroda indikator dan elektroda referensi. Sebelum pengukuran, pH meter perlu dikalibrasi menggunakan larutan buffer yang sesuai dan untuk pemantauan lapangan, pH merupakan salah satu parameter yang relatif mudah dilakukan secara in situ.
3. Total Suspended Solids (TSS)
Total Suspended Solids (TSS) merupakan jumlah padatan tersuspensi yang terdapat dalam air. Padatan tersebut dapat berupa partikel organik maupun anorganik. Kadar TSS yang tinggi dapat menyebabkan peningkatan kekeruhan dan mengganggu penetrasi cahaya di badan air. Dalam sistem IPAL, TSS juga dapat menunjukkan efektivitas proses sedimentasi dan pemisahan padatan.
Metode pengujian TSS pada prinsipnya dilakukan secara gravimetri, yaitu dengan menyaring sejumlah volume sampel menggunakan media penyaring yang telah diketahui massanya. Media penyaring kemudian dikeringkan di dalam oven, kemudian ditimang menggunakan neraca analitik hingga berat konstan. Setalh itu dilakukan perhitungan TSS dengan rumus sebagai berikut:
TSS (mg/L) = [(W₁ − W₀) × 1.000] / V
Keterangan:
W₀ = massa media penyaring sebelum penyaringan (mg)
W₁ = massa media penyaring setelah penyaringan dan pengeringan (mg)
V = volume sampel (mL)
1.000 = faktor konversi dari mg/mL menjadi mg/L
Metode gravimetri TSS dapat mengacu pada SNI 6989.3:2019 atau Standard Methods APHA 2540 D.
4. Biochemical Oxygen Demand (BOD)
Biochemical Oxygen Demand (BOD) menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik. BOD banyak digunakan untuk mengevaluasi beban organik air limbah dan efektivitas proses biologis pada IPAL. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan masih tingginya kandungan bahan organik yang dapat terurai secara biologis. Pengujian BOD dilakukan dengan mengukur oksigen terlarut pada kondisi awal dan setelah periode inkubasi tertentu, umumnya lima hari pada kondisi yang ditentukan metode. Metode pengujian BOD dapat mengacu pada SNI 6989.72:2009 atau APHA Standard Methods 5210 B.
5. COD
Chemical Oxygen Demand (COD) menunjukkan jumlah oksigen ekuivalen yang diperlukan untuk mengoksidasi bahan yang dapat dioksidasi secara kimia dalam sampel. COD banyak digunakan dalam pengujian air limbah karena waktu analisisnya lebih singkat dibandingkan BOD. Pengujian umumnya melibatkan proses destruksi menggunakan oksidator kuat dalam kondisi asam, kemudian hasil reaksi diukur secara titrimetri atau spektrofotometri.
Untuk metode spektrofotometri, tersedia reagen siap pakai yang memungkinkan proses destruksi dilakukan menggunakan reaktor COD, kemudian hasilnya dibaca menggunakan spektrofotometer atau colorimeter. Metode pengujian COD dengan spektrofotometer dapat mengacu pada SNI 6989.2:2019 atau APHA Standard Methods 5220 D.
6. Minyak dan Lemak
Minyak dan lemak dapat berasal dari dapur, instalasi gizi, laundry, maupun aktivitas tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan. Kandungan minyak dan lemak yang tinggi dapat mengganggu proses pengolahan biologis, menyebabkan penyumbatan saluran, serta membentuk lapisan pada permukaan badan air. Pengujian dapat dilakukan menggunakan metode ekstraksi-gravimetri atau metode instrumental yang sesuai dengan standar yang digunakan laboratorium.
7. MBAS (Methylene Blue Active Substances)
MBAS (Methylene Blue Active Substances) digunakan untuk mengukur senyawa aktif permukaan anionik yang umumnya berkaitan dengan deterjen. Parameter ini relevan pada fasilitas pelayanan kesehatan karena air limbah dapat berasal dari kegiatan pencucian peralatan, laundry, lantai, dan berbagai aktivitas sanitasi. Pengujian MBAS umumnya menggunakan prinsip spektrofotometri, setelah senyawa aktif permukaan bereaksi membentuk kompleks berwarna dengan metilen biru. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah APHA Standard Methods 5540 C.
8. Amonia-Nitrogen
Amonia merupakan salah satu parameter penting pada air limbah karena dapat berasal dari dekomposisi bahan organik yang mengandung nitrogen. Dalam sistem pengolahan biologis, amonia dapat mengalami proses nitrifikasi menjadi nitrit dan selanjutnya nitrat. Konsentrasi amonia yang tinggi pada efluen menunjukkan bahwa proses pengolahan nitrogen belum berlangsung secara optimal atau terdapat beban nitrogen yang tinggi. Pengujian dapat dilakukan menggunakan metode spektrofotometri, elektroda selektif ion, atau metode lainnya yang sesuai dengan standar. Metode pengujian amonia dengan menggunakan spektrofotometer dapat dilakukan dengan mengacu pada SNI 06-6989.30-2005.
9. Total Coliform
Air limbah fasilitas pelayanan kesehatan memiliki perhatian khusus terhadap parameter mikrobiologi karena dapat mengandung mikroorganisme yang berasal dari aktivitas manusia dan pelayanan kesehatan. Total coliform digunakan sebagai salah satu indikator pencemaran mikrobiologis. Metode mikrobiologi dapat menggunakan teknik Most Probable Number (MPN), metode membran filtrasi, maupun metode mikrobiologi lain yang diakui.

Gambar 1. Peralatan Laboratorium Uji Air Limbah
Pengujian air limbah fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan kombinasi instrumen lapangan dan laboratorium. Air limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan perlu dikelola dan diperiksa secara sistematis karena dapat mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, senyawa kimia, deterjen, nutrien, minyak dan lemak, serta mikroorganisme. Parameter seperti pH, suhu, TSS, BOD, COD, minyak dan lemak, MBAS, amonia, serta parameter mikrobiologi dapat menjadi bagian penting dalam evaluasi kualitas air limbah, dengan parameter tambahan ditentukan berdasarkan karakteristik limbah dan ketentuan yang berlaku.
Referensi:
American Public Health Association (APHA), American Water Works Association (AWWA), & Water Environment Federation (WEF). 2023. Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater. 24th Edition. Washington, DC: American Public Health Association.
Badan Standardisasi Nasional (BSN). 2005. SNI 06-6989.30-2005: Air dan Air Limbah—Bagian 30: Cara Uji Kadar Amonia dengan Spektrofotometer Secara Fenat. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
Badan Standardisasi Nasional (BSN). 2009. SNI 6989.72:2009: Air dan Air Limbah—Bagian 72: Cara Uji Kebutuhan Oksigen Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/BOD). Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
Badan Standardisasi Nasional (BSN). 2019. SNI 6989.2:2019: Air dan Air Limbah—Bagian 2: Cara Uji Kebutuhan Oksigen Kimiawi (Chemical Oxygen Demand/COD) dengan Refluks Tertutup Secara Spektrofotometri. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
Badan Standardisasi Nasional (BSN). 2019. SNI 6989.3:2019: Air dan Air Limbah—Bagian 3: Cara Uji Padatan Tersuspensi Total (Total Suspended Solids/TSS) Secara Gravimetri. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.