Sisa air yang berasal dari kegiatan manusia, seperti rumah tangga, industri, dan tempat umum disebut sebagai air limbah. Zat-zat berbahaya dan bakteri patogen yang terkandung dalam air limbah dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia apabila tidak diolah dan dibuang secara langsung. Salah satu indikator kualitas air limbah adalah mikrobiologi, yaitu bakteri Coliform yang sering digunakan sebagai penanda pencemaran air. Air limbah yang dibuang ke badan air seperti sungai dapat mencemari lingkungan dan makhluk hidup pada badan air apabila mengandung bakteri Coliform yang melebihi baku mutu yang ditetapkan. Bahkan dapat membahayakan manusia apabila air tersebut digunakan sebagai bahan air rumah tangga pada warga sekitar. Oleh karena itu, baku mutu parameter mikrobiologi pada air limbah yaitu bakteri Coliform ditetapkan sebagai penilaian pencemaran air limbah. Metode Most Probable Number (MPN) digunakan untuk mendeteksi keberadaan dan penentuan jumlah bakteri Coliform yang akan dibahas secara lugas dalam artikel ini.
Deteksi dan penentuan jumlah bakteri Coliform telah menjadi indikator pencemaran dikarenakan jumlah koloninya berkolerasi positif dengan adanya bakteri patogen. Bakteri Coliform merupakan indikator adanya cemaran tinja dalam air. Batas maksimal toleransi total coliform pada air limbah adalah 4000 – 10.000 MPN/100 mL yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014. Kenapa total Coliform tinggi pada air limbah? Hasil kajian menunjukkan bahwa tingginya Total coliform disebabkan karena tidak adanya unit pengolahan yang baik dalam mengolah total Coliform. Most Probable Number (MPN) adalah teknik semi-kuantitatif yang umum digunakan untuk mendeteksi dan memperkirakan jumlah bakteri Coliform. Keunggulan MPN terletak pada sensitivitasnya terhadap konsentrasi rendah, akurasi yang dapat ditingkatkan dengan jumlah tabung uji, serta fleksibilitas media sesuai bakteri target. Hal ini menjadikan MPN sebagai metode yang efektif untuk pemantauan kualitas mikrobiologi. Metode ini terdiri dari tiga tahap utama, yaitu: Uji penduga (presumptive test) untuk mendeteksi Coliform secara umum; uji penegas (confirmative test) untuk mengkonfirmasi keberadaan Coliform spesifik; dan uji pelengkap (completed test).
Sebelum dilakukan pengujian, sampel air limbah diambil dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 9063 Tahun 2022 dengan memperhatikan Lokasi dan titik pengambilan sampel; teknik pengambilan sampel; volume, waktu pengambilan dan frekuensi pengambilan sampel; alat pengambilan sampel; wadah sampel; cara penyimpanan sampel dan cara persiapan sampel yang akan diuji.
Uji penduga (presumptive test)
Uji penduga dilakukan dengan sebelumnya sampel diencerkan dengan menggunakan larutan pengencer yaitu Butterfield’s Phosphate Buffered, kemudian sampel yang telah diencerkan dipindahkan ke tabung Lauryl Tryptose Broth (LTB) yang berisi tabung Durham dan diinkubasi di dalam inkubator pada suhu 35°C selama 24 jam. Selanjutnya diamati keberadaan gas atau gelembung yang muncul pada tabung Durham. Tabung yang positif ditandai dengan ada nya gas atau gelembung akan dilanjutkan ke uji penegasan (confirmative test) sedangkan tabung yang belum memiliki gelembung, akan diinkubasi kembali di dalam inkubator selama 24 jam dan setelah 48 jam, dilakukan pengamatan pada tabung yang sebelumnya tidak tampak gelembung. Jika masih tidak terdapat gas maka sampel dinyatakan negatif dan tidak dilanjutkan pengujiannya. Sedangkan untuk tabung yang terdapat gas akan dilanjutkan dengan uji penegasan.
Uji penegasan (confirmative test)
Uji Penegasan (confirmative test) dilakukan dengan menggunakan sejumlah tabung yang digunakan untuk tes penegasan dilakukan pada tabung sampel yang menghasilkan gas pada tes pendugaan, baik dalam kurun waktu pengamatan 24 jam maupun 48 jam. Sampel uji dipindahkan dari media Lauryl Tryptose Broth (LTB) ke media Brilliant Green Lactose Bille (BGLB) menggunakan jarum ose. Pada pengamatan BGLB tabung diinkubasi di dalam inkubator dalam suhu 44°C selama 24 jam, kemudian setelah itu dilakukan pengamatan terhadap gas yang tertangkap dalam tabung Durham. Tabung yang menunjukkan kekeruhan dan/atau menghasilkan gelembung atau gas diketahui sebagai tabung yang positif memiliki bakteri Coliform. Hasil yang didapatkan selanjutnya dianalisis menggunakan tabel MPN untuk mengetahui jumlah bakteri coliform. Selain itu pengamatan Coliform dapat dilakukan dengan mengamati dengan menggunakan mikroskop untuk sampel pada media BGLB yang telah diinkubasi selama 24 jam di dalam inkubator, namun hal ini tidak menjadi suatu keharusan dalam pengujian dengan metode MPN. Langkah-langkah penentuan MPN bakteri Coliform diilustrasikan pada Gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Ilustrasi Langkah-langkah Penentuan MPN Bakteri Coliform
Penentuan MPN bakteri Coliform diharapkan dapat dilakukan pada air limbah agar dapat memonitoring kualitas air limbah yang dibuang sehingga tidak akan mencemari lingkungan yang akan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.
Referensi:
Amelia, Fathiria; Aswar Rustan dan Rosmah. 2023. Uji kualitas air outlet rumah sakit di Kota Makassar menggunakan metode Most Probable Number (MPN). Filogeni: Jurnal Mahasiswa Biologi Volume 3, No 2, Mei-Agustus, 2023.
Agustina, Natasha; Ika A N dan Ainun Naim. 2024. Analisis Kualitas mikrobiologis air sungai melalui deteksi total Coliform dan Eschericia coli menggunakan metode Most Probable Number (MPN). Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta Vol 2: 28 September 2024.
Narulitta, A. A; Mieng N. S. dan Annisa K. 2023. Perhitungan Bakteri Coliform pada limbah cair outlet dan inlet untuk mengetahui pengaruh pengolahan limbah cair terhadap pencemaran lingkungan. Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan PengabdianKepadaMasyarakat LPPM Universitas ‘Aisyiyah YogyakartaVol1: 22 Juli 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 9063 Tahun 2022 tentang Metode Pengambilan contoh uji air dan air limbah untuk parameter mikrobiologi
Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01-2332.1 Tahun 2006 tentang Penentuan Coliform dan Eschericia coli pada produk perikanan.