Sumber Aneka Karya Abadi - Your trusted partner for laboratory instrument

Search

( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001364592{main}( ).../news-detail.php:0
Baku Mutu Air Limbah Industri Minyak Goreng

Baku Mutu Air Limbah Industri Minyak Goreng

Monday, 28 July 2025

Industri minyak goreng adalah bagian penting dari sektor pangan. Namun, proses produksinya menghasilkan air limbah yang mengandung zat organik dan kimia yang bisa mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pencemaran ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar baku mutu air limbah yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah yang harus dipatuhi sebelum dibuang ke lingkungan. Oleh karena itu, pengukuran kualitas air limbah menjadi langkah penting dalam mengendalikan pencemaran, dan hal ini akan dibahas secara informatif dalam artikel ini.

 

Sumber Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah Industri Minyak Goreng

Air limbah industri minyak goreng berasal dari berbagai tahapan proses produksi yang menggunakan air secara langsung maupun tidak langsung. Sumber-sumber utama asal air limbah dari industri ini adalah

  • Air yang digunakan untuk mencuci kelapa, kopra, atau buah sawit akan mengandung Lumpur, debu, sisa kotoran organik, dan minyak atau lemak yang ikut tercuci.
  • Pada proses basah, air digunakan dalam pembuatan santan, dan menghasilkan air sisa santan (whey kelapa) dan cairan fermentasi dengan kadar organik tinggi.
  • Air yang digunakan untuk mencuci tangki, pipa, press, dan alat pengolahan lainnya, yang mengandung sisa minyak dan lemak, detergen atau bahan kimia pencuci.
  • Pada tahap refining, air digunakan untuk mencuci sabun hasil reaksi FFA dan NaOH. Pada proses bleaching dan deodorisas menghasilkan air kondensat dan sisa proses.
  • Air dari cooling tower, blowdown boiler, dan kondensat yang mengandung garam mineral, senyawa logam, atau antiskalant.
  • Air hujan yang mengalir di area produksi atau tempat penyimpanan bahan baku yang dapat tercampur dengan minyak tumpah, tanah, atau bahan kimia bocor.

Air Limbah ini mengandung berbagai zat pencemar seperti minyak dan lemak, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), serta bahan kimia, sehingga perlu diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.

Adapun baku mutu air limbah industri minyak goreng di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi tersebut, parameter utama baku mutu air limbah untuk industri pengolahan minyak goreng dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.

Parameter Baku Mutu Air Limbah

Kadar Paling Tinggi (mg/L)

BOD

Minyak Goreng dengan proses basah

Minyak goreng dengan proses kering

BOD

75

COD

150

TSS

60

Minyak & lemak

5

MBAS

3

-

Fosfat (PO4)

2

pH

6-9

Kuantitas air limbah paling tinggi

5 m3 per ton produk

 

Metode Pengukuran Baku Mutu Air Limbah Industri Minyak Goreng

Pengukuran parameter air limbah dilakukan menggunakan metode standar laboratorium yang diakui secara nasional maupun global. Berikut adalah cara umum untuk mengukur masing-masing parameter baku mutu air limbah industri minyak goreng:

1. Biochemical Oxygen Demand (BOD)

  • Tujuan: Mengukur kebutuhan oksigen biologis oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air selama 5 hari.
  • Metode: Sampel air limbah diinkubasi pada suhu 20°C selama 5 hari, lalu kadar oksigen terlarut diukur pada hari ke-0 dan sesudah inkubasi pada hari ke-5 dengan menggunakan DO meter dan elektroda BOD. Setelah itu dihitung nilai selisihnya sebagai nilai BOD sampel.
  • Regulasi metode: Standar Nasional Indonesia/ SNI 6989.72:2009 dan Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater 21st Edition (2005), Methods 4500-O G.

2. Chemical Oxygen Demand (COD)

  • Tujuan: Mengukur kebutuhan oksigen kimiawi untuk oksidasi bahan organik dan anorganik dalam air.
  • Metode: Reaksi sampel dengan kalium dikromat (K2Cr2O7) dengan refluks tertutup pada suhu 150°C selama 2 jam di dalam reaktor COD, selanjutnya didinginkan dan kemudian diukur menggunakan spektrofotometer pada panjang gelombang 600 nm jika kisaran nilai COD adalah 100-900 mg/l dan pengukuran dilakukan pada panjang gelombang 420 nm jika nilai COD lebih kecil atau sama dengan 90 mg/l.
  • Regulasi metode: SNI 6989.2:2019 dan Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater 23rd Edition (2017), Methods 5220 D.

3. Total Suspended Solids (TSS)

  • Tujuan: Mengetahui total padatan tersuspensi dalam air limbah.
  • Metode: Residu tersuspensi yang terdapat dalam sampel air limbah ditentukan secara gravimetri dengan cara sampel yang telah homogen disaring, residu yang tertahan pada filter dikeringkan di dalam oven pada kisaran suhu 103°C sampai dengan 105°C dan ditimbang dengan menggunakan neraca analitik berdasarkan perbedaan massa sebelum dan sesudah disaring.
  • Regulasi metode: SNI 6989.3:2019 dan Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater 23rd Edition (2017) Part 2540D

4. Minyak & Lemak

  • Tujuan: Menentukan kadar minyak dan lemak dalam limbah cair.
  • Metode: minyak dan lemak dalam sampel uji air limbah diekstraksi dengan pelarut organik dalam corong pisah dan untuk menghilangkan air yang masih tersisa digunakan Na2SO4 anhidrat. Ekstrak minyak dan lemak dengan menggunakan ekstraktor dipisahkan dari pelarut organik dan residu yang tertinggal pada labu ditimbang pada neraca analitik sebagai minyak dan lemak.
  • Regulasi metode: SNI 06-6989.10-2004

5. MBAS (Methylene Blue Active Substances)

  • Tujuan: Mengukur kadar surfaktan anionik.
  • Metode: MBAS mengukur jumlah surfaktan anionik berdasarkan interaksinya dengan larutan methylene blue dalam fase organik (biasanya kloroform atau kloroform–etanol). Surfaktan anionik akan bereaksi dengan metilen biru membentuk kompleks ion-pasangan berwarna biru yang larut dalam pelarut organik. Intensitas warna biru ini kemudian diukur menggunakan spektrofotometer pada panjang gelombang 652 nm.
  • Regulasi metode: SNI 06-6989.51-2005 dan Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater, 20th edition (1988), 5540A and 5540C

6. Fosfat (PO4)

  • Tujuan: Mengetahui kadar fosfat anorganik.
  • Metode: Fosfat dalam sampel bereaksi dengan molibdat dalam kondisi asam membentuk kompleks fosfomolibdat, yang kemudian direduksi oleh asam askorbat menjadi kompleks biru (molibdenum blue). Intensitas warna biru ini sebanding dengan konsentrasi fosfat dan diukur pada panjang gelombang 880 nm menggunakan spektrofotometer.
  • Regulasi metode: SNI 06-6989.31-2005

7. pH

  • Tujuan: Mengetahui tingkat keasaman atau alkalinitas air limbah.
  • Metode: Pengukuran pH berdasarkan pengukuran aktifitas ion hidrogen potensiometri/elektrometri dengan menggunakan pH meter dan elektroda pH air limbah.
  • Regulasi metode: SNI -6-6989.11-2004 dan ASTM D1293-95

 

Gambar 1. Instrumen Pengukuran Air Limbah

Dalam pengukuran baku mutu air limbah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengukuran parameter baku mutu air limbah yaitu:

  • Semua pengukuran sebaiknya dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia atau metode yang diakui secara global.
  • Instrumen yang digunakan dari setiap parameter yang diukur sebaiknya dikalibrasi secara berkala untuk memastikan hasil yang akurat.
  • Pengambilan sampel harus mengikuti SNI dan dilakukan pada titik outlet air limbah sebelum dibuang ke badan air penerima.

Pengukuran baku mutu air limbah merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar industri minyak goreng. Dengan penerapan teknologi pengolahan yang tepat dan pemantauan yang rutin, industri dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah serta menjalankan kegiatan produksinya secara berkelanjutan, juga memastikan keamanan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat sekitar.

 

Referensi:

ASTM D1293-95 Standard Test Methods for pH of Water

APHA, AWWA, WEF. (2017). Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater. 23rd Edition.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2014). "Teknis Pengolahan Air Limbah Industri Minyak Goreng dan Standar Penilaian Kualitas Limbah Cair."

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2012). "Petunjuk Teknis Pengelolaan Limbah Industri Minyak Goreng."

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Nurhidayati, E., & Rukmana, H. (2018). "Perbandingan Metode Ekstraksi Minyak Kelapa Secara Basah dan Kering", Jurnal Teknologi dan Industri Pangan, 29(2), 85–92.

Prasetyaningrum, A., & Andarwulan, N. (2010). Teknologi Minyak dan Lemak Pangan. Bogor: IPB Press.

SNI 6989.2:2009 — Cara Uji Kebutuhan Oksigen Kimia (Chemical Oxygen Demand/ COD)

SNI 6989.3:2004 — Cara Uji Total Suspended Solid (TSS)

SNI 6989.10:2011 — Cara Uji Minyak dan Lemak

SNI 6989.11:2004 — Cara Uji pH

SNI 6989.31:2005 — Cara Uji Fosfat

SNI 6989.51:2005 — Cara Uji MBAS (Methylene Blue Active Substances)

SNI 6989.72:2009 — Cara Uji Biochemical Oxygen Demand (BOD)

SNI 01-3741-2013 — Minyak Goreng Kelapa Sawit

Sulaiman, R., & Mulyadi, A. (2015). Teknologi Pengolahan Minyak Nabati. Yogyakarta: Graha Ilmu.

 

Previous Article

Cara Mengoptimalkan Proses Ekstraksi Lemak

Monday, 21 July 2025
VIEW DETAILS

Next Article

Faktor yang Mempengaruhi Stabilitas Produk

Monday, 04 August 2025
VIEW DETAILS