| ( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100 | ||||
|---|---|---|---|---|
| Call Stack | ||||
| # | Time | Memory | Function | Location |
| 1 | 0.0001 | 364656 | {main}( ) | .../news-detail.php:0 |

Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan, salah satunya kualitas udara. Mengapa kualitas udara perlu diperhatikan? Karena rumah sakit adalah salah satu tempat yang berpotensi mengalami pasalah polusi udara. Kualutas udara yang baik didefenisikan sebagai udara yang bebas bahan pencemaran, penyebab iritasi, ketidaknyamanan atau terganggunya kesehatan penghuni. Temperatur dan kelembaban ruangan juga ikut mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan penghuni yang merupakan standar baku mutu parameter fisik untuk udara rumah sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019.
Kualitas udara dalam ruang adalah salah satu aspek keilmuan yang memfokuskan pada kualitas atau mutu udara dalam suatu ruang yang dimasukkan kedalam ruang atau gedung yang ditempati manusia, apakah udara yang dipergunakan dalam ruangan atau gedung tersebut memenuhi kesehatan atau sebaliknya. Hasil pemeriksaan The National Institute of Occupational Safety and Health (NIOSH), menyebutkan ada 5 sumber pencemaran di dalam ruangan yaitu:
Suhu dan kelembaban merupakan standar baku mutu parameter fisik untuk udara yang perlu diperhatikan dalam menjamin kualitas udara ruangan di rumah sakit. Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit menetapkan standar baku mutu suhu dan kelembaban untuk setiap jenis dan kegunaan ruangan di rumah sakit yang ditampilkan pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Baku Mutu Suhu dan Kelembaban Ruangan di Rumah Sakit

Standar baku mutu suhu dan kelembaban yang ditetapkan menunjukkan bahwa rentang suhu ruangan yang disesuaikan dengan jenis ruang dan kegunaan ruang tersebut, sedangkan persentase kelembaban ruangan-ruangan di rumah sakit umumnya ditetapkan berkisar antara 40 - 60 %. Standar baku mutu suhu dan kelembaban untuk ruangan-ruangan di rumah sakit ini ditetapkan agar tidak mengganggu aktifitas yang dilakukan di dalam ruangan juga menjaga higienitas ruangan dan kesehatan pengguna ruangan, selain itu menghindari kontaminasi atau infeksi yang dapat terjadi karena aktifitas-aktifitas yang dilakukan di dalam ruangan-ruangan rumah sakit.
Data logger Suhu dan Kelembaban
Suhu dan kelembaban ruangan di rumah sakit harus selalu dipantau dengan alat pengukur tingkat kelembaban dan suhu ruangan, yang disebut thermohygrometer. Akan lebih efektif lagi apabila thermohygrometer yang digunakan dilengkapi dengan adanya penyimpanan data (data logger). Data logging merupakan historica data files untuk setiap kejadian yang terjadi pada sistem, yang berguna untuk keperluan pemeliharaan ataupun review data-data sebelum dan sesudah kejadian. Saat ini periode waktu penyimpanan data-data harus mampu dilakukan selama berbulan-bulan atau dalam waktu tahunan. Data logger (perekam data) adalah suatu alat rekam elektronik yang dapat merekam data pada saat waktu yang berlalu, biasanya digunakan untuk penyimpanan data real time. Fungsi utama data logger suhu salah satunya adalah untuk memonitor suhu secara terus-menerus untuk sistem yang besar.

Gambar 1. Data Logger Suhu dan Kelembaban

Gambar 2. Sistem Data Logger
Adanya penyimpanan data dapat mencegah kehilangan data suhu dan kelembaban pada hari itu, dimana suhu dan kelembaban harus dipantau minimal 2 atau 3 kali sehari. Data suhu dan kelembaban tersebut nantinya akan di arsipkan dan tersimpan rapi tanpa harus mencatat namun akan tetap bisa terpantau. Arsip ini dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan penting untuk akreditasi rumah sakit setiap tiga tahun sekali. Apabila suhu dan kelembaban terpantau maka penyebaran infeksi yang disebabkan jamur di ruangan-ruangan di rumah sakit dapat dicegah dan tingkat kerusakan alat-alat rumah sakit akibat suhu dan kelembaban dapat berkurang.
Referensi:
Rahayu, Endang Purnawati; Zulfan Saam; Sukendi & Dedi Afandi. 2019. Kualitas Udara Dalam Ruang Rawat Inap Di Rumah Sakit Swasta Tipe C Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Kualitas Fisik. Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia, Vol. 6 No. 1.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.