Sumber Aneka Karya Abadi - Your trusted partner for laboratory instrument

Search

( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001364816{main}( ).../news-detail.php:0
Penentuan Kadar Air Berdasarkan AOCS Official Method Ca 2c-25

Penentuan Kadar Air Berdasarkan AOCS Official Method Ca 2c-25

Tuesday, 18 November 2025

Kadar air merupakan parameter penting dalam analisis mutu bahan pangan, minyak, dan produk berbasis lemak. Nilai kadar air berpengaruh pada stabilitas penyimpanan, kualitas, serta proses produksi. Salah satu metode baku yang digunakan untuk menentukan kadar air dalam minyak dan lemak adalah AOCS (American Oil Chemists’ Society) Official Method Ca 2c-25, yang menggunakan teknik pengeringan (loss on drying) secara gravimetri menggunakan oven. Diketahui Baku mutu kadar air dan bahan menguap minyak goreng sawit adalah maksimal 0,1 % fraksi massa (Standar Naisonal Indonesia, SNI 7709:2019) dan minyak goreng kelapa adalah maksimal 0,3 % fraksi massa (SNI 8904:2020).


Metode Penentuan Kadar Air pada Minyak

Metode AOCS Ca 2c-25 didasarkan prinsip penguapan air melalui pemanasan pada suhu tertentu dan penentuan selisih massa sebelum dan sesudah pengeringan. Sampel ditempatkan dalam wadah yang telah ditara (tare), kemudian dipanaskan pada suhu 130 °C hingga mencapai massa konstan. Kehilangan massa setelah pengeringan diasumsikan sebagai kadar air dalam sampel.

Beberapa peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam metode ini meliputi:

  • Neraca analitik dengan ketelitian ±0,1 mg
  • Oven pengering dengan kontrol suhu 130 ± 1 °C
  • Cawan aluminium
  • Desikator yang berisi desikan
  • Spatula dan penjepit
  • Sampel minyak/lemak yang akan dianalisis

Adapun prosedur analisis kadar minyak pada air adalah sebagai berikut:

1. Persiapan Wadah

  • Cawan dipanaskan beserta penutupnya di dalam oven pada suhu 130 ± 1 °C selama kurang lebih 30 menit.
  • Kemudian cawan dipindahkan dan didinginkan di dalam selama 20 menit sampai 30 menit.
  • Cawan dan tutupnya yang telah dingin kemudian ditimbang dengan menggunakan neraca analitik dan dicatat sebagai W0.

2. Penimbangan Sampel

  • Sampel minyak sebanyak 5 g dimasukkan ke dalam cawan tertutup dan ditimbang dengan menggunakan neraca analitik kemudian dicatat sebagai W1

3. Pengeringan

  • Cawan yang berisikan sampel dipanaskan dalam keadaan terbuka dengan meletakkan tutup cawan di sampingnya pada suhu 130 ± 1 °C  di dalam oven selama 30 menit

4. Pendinginan dan penimbangan

  • Setelah 30 menit pengeringan di dalam oven, cawan ditutup ketika masih di dalam oven, dan dipindahkan segera ke dalam desikator untuk didinginkan selama 20 menit sampai 30 menit sehingga suhunya sama dengan suhu ruang.
  • Setelah dingin, cawan ditimbang dengan menggunakan neraca analitik.
  • Prosedur pengeringan dan pendinginan dilakukan hingga diperoleh bobot tetap dan dicatat sebagai W2.

5. Perhitungan Kadar Air

Kemudian dilakukan perhitungan kadar air dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Dimana:

W0 adalah bobot cawan kosong dan tutupnya, dinyatakan dalam gram (g).

W1 adalah bobot cawan, tutup cawan dan sampel sebelum dikeringkan, dinyatakan dalam gram (g).

W2 adalah bobot cawan, tutupnya dan sampel setelah dikeringkan, dinyatakan dalam gram (g).

Adapun gambaran ilustrasi prosedur penetapan kadar air pada minyak dapat dilihat di bawah ini:

Gambar 1. Prosedur penetapan kadar air

AOCS Official Method Ca 2c-25 merupakan metode standar untuk penentuan kadar air dalam minyak dan produk berbasis lemak melalui teknik pengeringan (loss on drying) secara gravimetri menggunakan oven. Dengan prosedur yang relatif sederhana dan hasil yang dapat direproduksi, metode ini menjadi acuan penting dalam pengawasan mutu industri pangan, khususnya industri minyak nabati dan produk lemak.

 

Referensi:

AOCS (American Oil Chemists’ Society). Official Method Ca 2c-25: Moisture and Volatile Matter for Fats and Oils. AOCS Official Methods and Recommended Practices. Champaign, Illinois: AOCS Press.

Badan Standar Nasional Indonesia. 2019. SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit. Badan Standar Nasional Indonesia

Badan Standar Nasional Indonesia. 2019. SNI 8904:2020 Minyak Goreng Kelapa. Badan Standar Nasional Indonesia

Previous Article

Penetapan Kadar Protein Pada Sampel Makanan dan Minuman

Wednesday, 12 November 2025
VIEW DETAILS

Next Article

Uji Kadar Abu Obat Herbal

Wednesday, 26 November 2025
VIEW DETAILS