| ( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100 | ||||
|---|---|---|---|---|
| Call Stack | ||||
| # | Time | Memory | Function | Location |
| 1 | 0.0001 | 364816 | {main}( ) | .../news-detail.php:0 |

Kadar air merupakan parameter penting dalam analisis mutu bahan pangan, minyak, dan produk berbasis lemak. Nilai kadar air berpengaruh pada stabilitas penyimpanan, kualitas, serta proses produksi. Salah satu metode baku yang digunakan untuk menentukan kadar air dalam minyak dan lemak adalah AOCS (American Oil Chemists’ Society) Official Method Ca 2c-25, yang menggunakan teknik pengeringan (loss on drying) secara gravimetri menggunakan oven. Diketahui Baku mutu kadar air dan bahan menguap minyak goreng sawit adalah maksimal 0,1 % fraksi massa (Standar Naisonal Indonesia, SNI 7709:2019) dan minyak goreng kelapa adalah maksimal 0,3 % fraksi massa (SNI 8904:2020).
Metode Penentuan Kadar Air pada Minyak
Metode AOCS Ca 2c-25 didasarkan prinsip penguapan air melalui pemanasan pada suhu tertentu dan penentuan selisih massa sebelum dan sesudah pengeringan. Sampel ditempatkan dalam wadah yang telah ditara (tare), kemudian dipanaskan pada suhu 130 °C hingga mencapai massa konstan. Kehilangan massa setelah pengeringan diasumsikan sebagai kadar air dalam sampel.
Beberapa peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam metode ini meliputi:
Adapun prosedur analisis kadar minyak pada air adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Wadah
2. Penimbangan Sampel
3. Pengeringan
4. Pendinginan dan penimbangan
5. Perhitungan Kadar Air
Kemudian dilakukan perhitungan kadar air dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Dimana:
W0 adalah bobot cawan kosong dan tutupnya, dinyatakan dalam gram (g).
W1 adalah bobot cawan, tutup cawan dan sampel sebelum dikeringkan, dinyatakan dalam gram (g).
W2 adalah bobot cawan, tutupnya dan sampel setelah dikeringkan, dinyatakan dalam gram (g).
Adapun gambaran ilustrasi prosedur penetapan kadar air pada minyak dapat dilihat di bawah ini:

Gambar 1. Prosedur penetapan kadar air
AOCS Official Method Ca 2c-25 merupakan metode standar untuk penentuan kadar air dalam minyak dan produk berbasis lemak melalui teknik pengeringan (loss on drying) secara gravimetri menggunakan oven. Dengan prosedur yang relatif sederhana dan hasil yang dapat direproduksi, metode ini menjadi acuan penting dalam pengawasan mutu industri pangan, khususnya industri minyak nabati dan produk lemak.
Referensi:
AOCS (American Oil Chemists’ Society). Official Method Ca 2c-25: Moisture and Volatile Matter for Fats and Oils. AOCS Official Methods and Recommended Practices. Champaign, Illinois: AOCS Press.
Badan Standar Nasional Indonesia. 2019. SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit. Badan Standar Nasional Indonesia
Badan Standar Nasional Indonesia. 2019. SNI 8904:2020 Minyak Goreng Kelapa. Badan Standar Nasional Indonesia