| ( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100 | ||||
|---|---|---|---|---|
| Call Stack | ||||
| # | Time | Memory | Function | Location |
| 1 | 0.0001 | 364848 | {main}( ) | .../news-detail.php:0 |

Industri kosmetik di Indonesia semakin berkembang pesat, bahkan beberapa tahun belakangan ini banyak sekali brand-brand lokal Indonesia yang launching. Namun tidak sedikitnya juga banyak beredar kosmetik yang tidak aman. Selain itu, berdasarkan asal dan cara prosesnya, bahan baku pembuatan kosmetik dapat memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi terhadap mikroba seperti jamur dan bakteri. Oleh karena itu, konsumen perlu berhati-hati dalam penggunaan produk kosmetik. Sedangkan produsen sebaiknya lebih memperhatikan kualitas produk yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetik menjelaskan bahwa kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, dan mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Dalam peraturan tersebut juga telah mengatur salah satu metode analisis kosmetik yaitu pengujian cemaran mikroba.
Metode analisis untuk pengujian cemaran mikroba yang disebutkan diatas berupa metode analisis untuk:
1. Penetapan Angka Kapang Khamir dan Uji Angka Lempeng Total dalam kosmetika.
2. Uji Efektivitas Pengawet dalam kosmetika.
Untuk itu, artikel ini akan lebih khusus membahas tentang Metode Penetapan Angka Kapang Khamir dalam kosmetik, sedangkan untuk Metode Uji Angka Lempeng Total dan Uji Efektivitas Pengawet dalam kosmetik akan dibahas dalam artikel edisi lanjutannya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan dalam persiapan analisis yaitu:
1. Pengencer, penetral dan media kultur
Pengencer digunakan untuk mendispersikan sampel uji. Secara umum, formula kosmetika yang komponen formulanya adalah air, maka air suling atau yang sudah dimurnikan digunakan sebagai pengencer, bahan penetral dan media kultur. Selain itu, pengencer penetral yang dapat digunakan adalah media Fluid Casein Digest Soy Lecithin Polysorbate 20 atau Soy Casein Digest Lecithin Polysorbate 20 Broth (SCDLP 20 Broth), atau yang lainnya. Sedangkan untuk media kultur dapat menggunakan media pabrikan yang beredar di pasaran dan mengacu pada instruksinya dan media untuk perhitungan dapat menggunakan media Soybean Casein Digest Agar (SCDA) atau yang lainnya.
2. Peralatan
Alat yang digunakan adalah cawan petri steril, pipet ukur 5 ml, inkubator 35-37ºC, kapas tanpa lemak, tabung reaksi bertutup, autoklaf, oven, neraca analitik yang dalam kondisi steril.
3. Galur Mikroba
Galur Mikroba digunakan untuk memvalidasi kondisi pengujian, seperti Candida albicans ATCC 10231 dan galur Khamir yang dianggap lebih sensitif terhadap aktivitas mikroba dibandingkan dengan kapang.
4. Penanganan Produk Kosmetik dan Sampel
Produk yang akan diuji disimpan pada suhu ruang, tidak diinkubasi, didinginkan atau dibekukan sebelum dan sesudah analisis.
Metode Analisis Penetapan Angka Kapang Khamir dalam Kosmetik
Langkah-langkah analisis Penetapan Angka Kapang dan Khamir dalam kosmetik adalah sebagai berikut:
1. Persiapan suspensi awal
Suspensi awal disipakan dari sampel, minimal 1 g atau 1 mL dari campuran homogen produk kosmetik yang diuji. Suspensi awal dibuat dengan pengenceran 1:10.
2. Metode perhitungan
Perhitungan umumnya dilakukan dengan menggunakan minimal 2 cawan petri.
2.1. Cara Tuang
Perhitungan dengan cara tuang dilakukan dengan cara 1 mL suspensi awal diinokulasikan ke dalam cawan petri dan kemudian dituangkan media agar dan kemudian dicampur dengan cara digoyang dengan hati-hati atau dimiringkan secukupnya supanya terdispersi dengan baik dan dibiarkan memadat pada suhu ruang.
2.2. Cara sebar permukaan
Perhitungan dengan cara sebar permukaan dilakukan dengan cara 0,1 mL suspensi awal disebarkan pada permukaan media yang seblumnya telah dimasukkan ke dalam cawan petri dan dibiarkan dingin dan memadat di dalam inkubator.
2.3. Cara penyaringan membran
Perhitungan dengan cara penyaringan membran dilakukan dengan cara sejumlah suspensi awal dituang ke dalam perangkat penyaring yang dilengkapi dengan membran ukuran pori 0,45 µm, kemudian membran dibilas dan dipindahkan ke permukaan media agar.
3. Inkubasi
Suspensi awal yang telah diinokulasi dengan setiap metode perhitungan kemudian diinkubasi pada suhu 25⁰C selama 3-5 hari dengan posisi terbalik dan dilakukan pengamatan.
4. Pengamatan dan interpretasi hasil
Setelah diinkubasi, sampel pada hari ke-3 atau ke-5 diamati dengan menggunakan colony counter dengan menghitung jumlah koloni yang didapat.
Kemudian dilakukan interpetrasi hasil Angka Kapang Khamir dengan rumus:
N = m / (V x d)
Angka Kapang Kamir = N / S
Keterangan:
N : Jumlah kapang khamir dalam sampel
M : Rata-rata perhitungan yang diperoleh dari duplo
D : Faktor pengenceran dari suspensi awal
V : Volume cuplikan
S : Berat sampel yang ditimbang

Gambar 1. Skema metode analisis penetapan angka khamir dalam kosmetik
Adapun batasan cemaran Kapang dan Khamir dalam kosmetik yang diatur dalam peraturan BPOM RI No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Batasan cemaran Kapang dan Khamir dalam kosmetik yang diatur dalam peraturan BPOM RI No. 12 Tahun 2019.
|
Kosmetik untuk: i. anak di bawah 3 (tiga) tahun; ii. area sekitar mata; dan iii. membran mukosa |
Kosmetik selain untuk: i. anak di bawah 3 (tiga) tahun; ii. area sekitar mata; dan iii. membran mukosa |
|
Tidak lebih dari 5x102 koloni/g atau koloni/mL |
Tidak lebih dari 103 koloni/g atau koloni/mL |
Referensi:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetik.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika.