Penentuan angka DOBI merupakan gambaran kerusakan minyak akibat proses oksidasi yang terjadi. Penentuan DOBI (Deterioration of Bleachability Index) dalam CPO adalah metode untuk mengevaluasi kualitas CPO dengan mengukur rasio absorbansi menggunakan spektrofotometer UV-Visible pada panjang gelombang 446 nm dan 269 nm. Metode penentuan DOBI dalam CPO diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 2901 dan International Organization for Standardization (ISO) 17932. Secara lugas, prosedur penentuan DOBI dengan menggunakan spektrofotometer UV-Visible akan dibahas dalam artikel ini.
Crude palm oil (CPO) adalah minyak yang diperoleh dari proses ekstraksi mekanik (mechanical extraction) dari daging buah (mesocarp) tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis) dan belum mengalami proses pemurnian (refining). Dalam Siaran Pers oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menjelaskan bahwa produksi CPO bulan Desember 2024 mencapai 3.876 ribu ton; lebih rendah 10,55% dibandingkan dengan produksi bulan November 2024 yang mencapai 4.333 ribu ton. Dengan demikian, produksi CPO tahun 2024 mencapai 48.164 ribu ton. Secara total produksi CPO dan Palm Kernel Oil (PKO) tahun 2024 mencapai 52.762 ribu ton yang lebih rendah 3,80% dari produksi tahun 2023 sebesar 54.844 ribu ton. Total konsumsi CPO dan PKO bulan Desember 2024 mencapai 2.187 ribu ton; lebih tinggi dari konsumsi bulan November yang mencapai 2.030 ribu ton. Kenaikan konsumsi terjadi untuk pangan, biodiesel dan oleokimia. Secara total tahun 2024, konsumsi untuk pangan mencapai 10.205 ribu ton, lebih rendah 0,90% dari konsumsi tahun 2023 sebesar 10.298 ribu ton, konsumsi oleokimia 2.207 ribu ton, lebih rendah 2,69% dari 2.268 ribu ton pada tahun 2023 sedangkan konsumsi untuk biodiesel 11.447 ribu ton; lebih tinggi 7,51% dari 10.647 ribu ton pada 2023, sehingga secara total konsumsi tahun 2024 sebesar 23.859 ribu ton yang 2,78% lebih tinggi dari konsumsi tahun 2023 sebesar 23.213 ribu ton.
Standar Kualitas Crude Palm Oil (CPO)
Standar kualitas untuk Crude Palm Oil (CPO) menentukan kualitas dan penerimaan pasar terhadap produk ini. Mutu minyak kelapa sawit dapat dibagi menjadi dua perspektif. Pertama, mutu menunjukkan tingkat kemurnian produk, yakni minyak harus murni dan tidak terkontaminasi oleh minyak nabati lain. Kedua, mutu juga ditinjau dari segi karakteristik fisikokimia produk yang diukur melalui berbagai parameter. Kualitas CPO ditentukan oleh sejumlah faktor yaitu kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/ FFA), konten logam (seperti besi dan tembaga), kadar zat pengotor, serta efektivitas pemucatan yang menentukan kejernihan minyak. Standar kualitas Crude Palm Oil (CPO) diatur dalam Standar Nasional Indonesia Nomor 2901 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Standar Kualitas Crude Palm Oil (CPO)
Deterioration of Bleachability Index (DOBI) merupakan gambaran kerusakan minyak akibat proses oksidasi yang terjadi sejak panen lalu dilajutkan pada proses pengolahan, penimbunan, dan pemompaan ke kapal tanker angkut. Kerusakan kualitas tersebut akan berperan pada proses pengolahan lanjutan di industri hilir. Adapun metode dan prosedur penentuan DOBI akan dibahas di bawah ini.
Penentuan DOBI (Deterioration of Bleachability Index)
Penentuan DOBI (Deterioration of Bleachability Index) merefleksikan index derajat kepucatan minyak sawit mentah dimana tujuan pemucatan ialah untuk menghilangkan warna (bleaching) yang kurang disukai dalam minyak, sehingga DOBI penting untuk membantu pemrosesan dalam pemurnian minyak kelapa sawit. Panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan sangat mempengaruhi nilai DOBI. Nilai DOBI tinggi akan diperoleh jika buah yang diolah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) adalah buah tepat matang, karena kadar karoten yang dikandungnya juga tinggi. Pada buah mentah, nilai DOBI rendah karena kadar karoten juga rendah. Sedangkan pada buah lewat matang nilai DOBI rendah karena kadar Free Fatty Acid (FFA) tinggi. Selain itu, penanaman kelapa sawit dengan kondisi buah mentah, matang dan lewat matang di berbagai ketinggian lahan penanaman juga menghasilkan kualitas minyak sawit mentah yang berbeda.
Nilai DOBI yang rendah menunjukkan kandungan produk oksidasi yang tinggi, yang dapat menurunkan kualitas minyak secara signifikan. Hasil penelitian mengenai pengaruh penggunaan ulang minyak serat tekanan kelapa sawit terhadap kualitas CPO, dengan fokus pada perubahan nilai DOBI, menunjukkan bahwa pengolahan dan penggunaan bahan dapat memengaruhi nilai DOBI dan secara langsung berkontribusi pada stabilitas oksidatif minyak sawit. Penelitian lainnya juga meneliti pengaruh daya microwave dan waktu ekstraksi dalam proses ekstraksi bantuan microwave terhadap kualitas CPO, termasuk DOBI, menunjukkan bahwa kondisi ekstraksi mempengaruhi komponen kualitas minyak, termasuk nilai DOBI yang merupakan indikator dari karoten dan tingkat oksidasi dalam CPO.
Penentuan Deterioration of Bleachability Index (DOBI) dalam Crude Palm Oil (CPO) adalah metode untuk mengevaluasi kualitas CPO dengan mengukur rasio absorbansi pada panjang gelombang visible dan UV, yang menunjukkan tingkat kerusakan minyak akibat oksidasi. Nilai DOBI diukur melalui spektrofotometri pada panjang gelombang 446 nm dan 269 nm untuk menilai tingkat oksidasi dalam CPO.
Sebelum penentuan DOBI dilakukan, sampel Crude Palm Oil (CPO) diambil dengan mengacu pada SNI 0429 dan/atau ISO 5555, dan untuk prosedur persiapan sampel uji dapat mengacu pada International Standardization Organization (ISO) 661.
Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 2901 dan International Organization for Standardization (ISO) 17932, penentuan DOBI
Pengujian DOBI dilakukan untuk mengevaluasi kualitas pemucatan minyak. Proses pengujian tersebut meliputi prosedur berikut:
1. Pertama-tama kuvet dibilas dengan larutan uji sebanyak tiga kali.
2. Kemudian tuang sampel uji yang telah disiapkan ke dalam kuvet pertama sebagai kuvet uji
3. Tuang isooktana ke dalam kuvet kedua sebagai kuvet blanko.
4. Pilih menu single wavelength/ multi wavelength pada spektrofotometer
5. Jika memilih menu single wavelength, atur Panjang gelombang pada 446 nm dan lakukan pembacaan pada kuvet blanko dan kuvet uji. Catat nilai absorbansi yang didapatkan. Setelah itu, lakukan langkah yang sama pada panjang gelombang 269 nm.
6. Jika memilih menu multiwavelength, ataur panjang gelombang uji pada 446 nm dan 269 nm, lalu lakukan pembacaan pada kuvet blanko dan kuvet uji. Catat nilai absorbansi yang didapatkan.
7. Saat memasukkan kuvet blanko ke dalam spektrofotometer UV-Vis, lakukan pembacaan dengan memilih pilihan ZERO terhadap kuvet blanko, kemudian keluarkan. Lalu masukkan kuvet uji ke dalam spektrofotometer UV-Vis dan lakukan pembacaan dengan memilih pilihan READ.
8. Hasil absorbansi dari setiap Panjang gelombang uji yang didapatkan setelah itu dilakukan perhitungan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Kemudian hasil yang dilaporkan adalah hasil perhitungan dengan satu desimal.
Perhitungan DOBI perlu memperhatikan spektrofotometer UV-Vis yang digunakan apakah memenuhi spesifikasi dari International Organization for Standardization (ISO) 17932. Oleh karena itu, analis sebaiknya memastikan bahwa spektrofotometer UV-Vis yang digunakan telah sesuai dengan standar yang diatur.
Spesifikasi Spektrofotometer UV-Vis yang disesuaikan dengan ISO 17932 untuk penentuan DOBI adalah:
1. Dapat melakukan pengukuran absorbansi pada panjang gelombang 269 nm dan 446 nm.
2. Dapat digunakan atau tersedia dengan kuvet dengan spesifikasi 10 mm (1 cm) square quartz glass.
3. Memiliki spectral bandwidths ≤ 5 nm.
4. Memiliki range absorbansi dengan minimal 0,1 Abs dan maksimal 1,0 Abs.
5. Pembacaan hasil absorbansi dengan satu desimal, misalnya: 0,1 Abs
6. Memiliki system penyimpanan data.
Contoh Spektrofotometer UV-Vis yang direkomendasikan untuk penentuan DOBI pada Crude Palm Oil (CPO) ditunjukkan pada Gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Spektrofotometer UV-Vis
Penggunaan spektrofotometer UV-Vis yang sesuai dengan ISO 17932 diharapkan dapat meningkatkan hasil pengujian dan memastikan mutu Crude Palm Oil (CPO) yang berkualitas.
Referensi:
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). 2025. PRODUKSI MENURUN, PASAR INDONESIA MENYUSUT. SIARAN PERS Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Diakses pada 26 Maret 2025 Pukul 09:00 WIB https://gapki.id/news/2025/03/06/produksi-menurun-pasar-indonesia-menyusut/
Lengke, Grenatha., Tiara Ornalia Lembang., M. Saleh., Yoel Pasae dan Maxie Djonny. 2024. Kualitas Minyak Sawit Mentah (CPO) PT Suryaraya Lestari I Berdasarkan Parameter FFA, Kadar Air, DOBI dan Kadar Pengotor. Paul Chem Engineering Journal Vol. 2 (1).
Rangkuti, Ika Ucha P. dan Heri Purwanto. 2020. Deterioration of Bleachability Index dan Stabilitas Minyak Sawit Mentah yang Berasal dari Tingkat Kematangan yang Berbeda. Agro Fabrica Jurnal Teknik Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet, Vol. 2 (1).
Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 2901 Tahun 2021 Minyak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil)
SNI ISO 17932 Minyak Kelapa Sawit – Penentuan Deterioration of Bleachability Index (DOBI)
SNI 0429 Petunjuk pengambilan contoh cairan dan semi padat