
Air limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan laboratorium medis merupakan salah satu jenis limbah yang berpotensi membawa mikroorganisme patogen, bahan kimia berbahaya, serta senyawa organik yang dapat mencemari lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan standar atau baku mutu air limbah agar aman sebelum dibuang ke lingkungan. Pengujian baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan untuk memastikan kualitas efluen instalasi pengolahan air limbah (IPAL) memenuhi ketentuan. Artikel ini akan membantu Anda dalam mengetahui baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan dan cara pengujian setiap parameternya.
Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014
Fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengelola limbahnya secara mandiri, baik itu untuk limbah domestik ataupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2004. Adapun baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengolahan limbah domestik secara mandiri yang mengacu pada Permen LH, dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Melakukan Pengolahan Limbah Domestik Secara Mandiri

Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengolahan air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara mandiri yang hasil pengolahannya disalurkan ke IPAL, maka wajib memenuhi baku mutu air limbah domestik sebagaimana Tabel 1 dan parameter tambahan dapat dilihat pada Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2. Parameter tambahan baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengolahan air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara mandiri dan hasil pengolahannya disalurkan ke IPAL

Pengujian Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1. Temperatur atau suhu
Pengujian temperatur atau suhu air limbah dapat dilakukan dengan menggunakan termometer yang diperuntukkan untuk pengujian air. Metode pengujian temperatur atau suhu pada air limbah mengacu pada Standar Nasional Indonesia, SNI 6989.23 Tahun 2005
2. pH
Berdasarkan Permen LH, baku mutu arameter pH air limbah fasilitas pelayanan kesehatan, kadar maksimal pH adalah 6-9. Air dengan pH dibawah 6 akan bersifat asam dan berbahaya bagi lingkungan dan demikian juga jika air memliki pH di atas 9 akan memiliki kadar basa yang tinggi juga akan memberikan dampak yang buruk untuk lingkungan. Pengukuran pH air limbah fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan elektroda pH dan pH meter seperti pada Gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1. pH meter dan elektroda pH
3. Zat padat terlarut total atau Total Dissolved Solid (TDS)
Pengujian Total Dissolved Solids (TDS) menggunakan probe elektroda dilakukan dengan prinsip pengukuran konduktivitas sampel, di mana nilai konduktivitas dikonversi menjadi estimasi kadar padatan terlarut. Prosedur pengujian dimulai dengan mengkalibrasi probe menggunakan larutan standar sebelum pengukuran. Setelah itu, probe dicelupkan ke dalam sampel dan dibiarkan hingga pembacaan stabil. Nilai konduktivitas yang ditampilkan alat dikonversi menjadi TDS secara otomatis oleh Konduktivitas/TDS meter menggunakan faktor koreksi (k) yang umumnya berkisar 0,55–0,80, tergantung komposisi ion dalam air dan hasilnya dinyatakan dalam mg/L atau ppm. Contoh Konduktivitas/TDS meter dan probe konduktivitas yang dapat digunakan untuk pengukuran TDS dapat dilihat pada Gambar 1.

Gambar 2. Meter Konduktivitas/TDS dan probe konduktivitas
4. Zat padat tersuspensi total atau Total Suspended Solid (TSS)
Pengujian estimasi Total Suspended Solid (TSS) dapat dilakukan dengan menggunakan kolorimeter. Pengujian dilakukan dengan mempersiapkan sampel yang akan diukur, kemudian larutan blanko yang adalah air deionisasi dibaca dengan menggunakan kolorimeter, dilanjutkan dengan pembacaan sampel yang sebelumnya dilakukan pengocokan terlebih dahulu dan dimasukkan ke dalam kolorimeter dan dilakukan pembacaan. Hasil pengukuran TSS akan ditampilkan pada display kolorimeter yang digunakan. Contoh Kolorimeter yang dapat digunakan untuk pengujian parameter TSS dapat dilihat pada Gambar 2.

Gambar 3. Kolorimeter
5. Biochemical Oxygen Demand (BOD)
Dalam air limbah, bakteri atau mikroorganisme dibutuhkan untuk mengoksidasi partikel - partikel organik melalui jalur respirasi. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 6989 bagian 72 Tahun 2009, pengukuran Biochemical Oxygen Demand (BOD) dapat dilakukan dengan menggunakan DO meter, yakni dengan membandingkan kadar oksigen sebelum dan setelah masa inkubasi. Nilai BOD kemudian dihitung dengan menggunakan rumus:
Dalam hal ini, pengujian BOD dengan menggunakan DO meter yang merupakan rangkaian alat yang terdiri dari elektroda BOD dan meter. Contoh rangkaian elektroda BOD dan meter dapat dilihat pada Gambar 3 di bawah ini.

Gambar 4. Rangakaian elektroda BOD dan meter
6. Parameter kimia
Parameter kimia Nitrogen Amoniak, Chemical Oxygen Demand (COD), besi, mangan, barium, tembaga, seng, krom valensi enam, krom total, kadmium, merkuri, timbal, arsen, nikel, amoniak bebas, sianida, klorida dan klorin bebas, pengujiannya dilakukan dengan metode sektrofotometri dengan menggunakan instrumen spektrofotometer visible. Pengujian secara umum dilakukan dengan beberapa langkah yaitu:
Contoh instrumen spektrofotometer visible model portable dan spektrofotometer visible model benchtop untuk pengujian baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilihat pada Gambar 4 di bawah ini.

Gambar 5. Spektrofotometer visible
7. Total Koliform
Pengujian total koliform pada air limbah dengan metode Most Probable Number (MPN) terdiri dari uji presumtif (penduga) dan uji konfirmasi (peneguhan). Pengujian total koliform diawali dengan membuat pengenceran terhadap sampel air limbah dengan menggunakan dilution water, kemudian hasil pengenceran ditumbuhkan dengan menggunakan Lauryl Tryptose Broth sebagai media tumbuh dan diinkubasi di dalam inkubator pada suhu 35°C selama 24 ± 2 jam. Setelah itu, dilakukan uji konfirmasi total koliform dengan menggunakan Brilliant Green Bile Broth sebagai media tumbuh dan diinkubasi di dalam inkubator pada suhu 35°C selama 72 jam. Sedangkan uji konfirmasi terhadap koliform fekal dilakukan dengan menggunakan EC medium broth sebagai media tumbuh dan diinkubasikan di dalam inkubator pada suhu 44,5 °C selama 24 jam. Selanjutnya pengamatan tabung positif koliform dapat dilihat dengan adanya gas di dalam tabung. Kemudian perhitungan dilakukan dengan memperhatikan tabel MPN. Contoh inkubator yang direkomendasikan untuk inkubasi dalam pengujian total koliform dapat dilihat pada Gambar 6 di bawah ini.

Gambar 6. Inkubator
Instrumen-instrumen yang disebutkan diatas merupakan instrumen rekomendasi dalam standar pengujian baku mutu air limbah yang diharapkan dapat memenuhi kepatuhan regulasi baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan.
Referensi
Badan Standardisasi Nasional. (2005). SNI 6989.23:2005 - Air dan air limbah — Bagian 23: Cara uji suhu. Jakarta: BSN.
Badan Standardisasi Nasional. (2009). SNI 6989.72:2009 - Air dan air limbah — Bagian 72: Cara uji kebutuhan oksigen biokimia (BOD). Jakarta: BSN.
Kementerian Lingkungan Hidup. (2004). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup. (2014). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater. (2017). Total Dissolved Solids, Conductivity, and Water Quality Parameters (23rd ed.). Washington, DC: APHA, AWWA, & WEF.