Sumber Aneka Karya Abadi - Your trusted partner for laboratory instrument

Search

( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001364656{main}( ).../news-detail.php:0
Kontrol Limbah Domestik Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Kontrol Limbah Domestik Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Wednesday, 19 April 2023

Kegiatan - kegiatan yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan selain memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, juga dapat menimbulkan dampak negatif yaitu berupa pencemaran akibat pembuangan limbahnya terlebih lagi jika tanpa melalui proses pengolahan yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan secara menyeluruh. Oleh karena itu, harus dilaksanakan kontrol terhadap pembuangan limbah domestik sesuai dengan Baku Mutu Air Limbah Domestik untuk Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016.

Air limbah adalah seluruh air buangan yang berasal dari hasil proses kegiatan sarana pelayanan kesehatan yang meliputi : air limbah domestik (air buangan kamar mandi, dapur, air bekas pencucian pakaian), air limbah klinis ( air limbah yang berasal dari kegiatan klinis rumah sakit, misalnya air bekas cucian luka, cucian darah dll), air limbah laboratorium dan lainnya. Persentase terbesar dari air limbah adalah limbah domestik sedangkan sisanya adalah limbah yang terkontaminasi oleh agen penginfeksi kultur mikroorganisme, darah, buangan pasien pengidap penyakit infeksi, dan lain-lain.

Air limbah yang berasal dari buangan domestik maupun buangan limbah cair klinis umumnya mengandung senyawa pencemar organik yang cukup tinggi dan dapat diolah dengan proses pengolahan secara biologis. Air limbah yang berasal dari laboratorium biasanya banyak mengandung logam berat yang apabila dialirkan ke dalam proses pengolahan secara biologis dapat mengganggu proses pengolahannya., sehingga perlu dilakukan pengolahan awal secara kimia-fisika, selanjutnya air olahannya dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah.

Jenis air limbah yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Air limbah domestik

  2. Air limbah klinis

  3. Air limbah laboratorium klinik dan kimia

  4. Air limbah radioaktif (tidak boleh masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL, harus mengikuti petunjuk dari BATAN)

Adapun sumber-sumber yang menghasilkan air limbah, antara lain :

  1. Unit Pelayanan Medis

    • Rawat Inap

    • Rawat Jalan

    • Rawat Darurat

    • Rawat Intensif

      • Haemodialisa

      • Bedah Sentral

      • Rawat Isolasi

  2. Unit Penunjang Pelayanan Medis

    • Laboratorium

    • Radiologi

    • Farmasi

    • Sterilisasi

    • Kamar Jenazah

  3. Unit Penunjang Pelayanan Non Medis

    • Logistik

    • Cuci (Laundry)

    • Rekam Medis

    • Fasilitas umum : Masjid / Musholla dan Kantin

    • Kesekretariatan / administrasi

    • Dapur Gizi 

 

Untuk Baku Mutu Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Domestik yang akan dibahas pada artikel ini dapat dilihat pada Tabel berikut ini:

Tabel 1. Baku Mutu Limbah Domestik

Berdasarkan tabel diatas maka berikut parameter-parameter yang harus dikontrol sebelum limbah dibuang, yaitu:

1.pH

Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal pH air limbah sebelum dibuang adalah 6-9. Air dengan pH dibawah 6 akan bersifat asam dan berbahaya bagi lingkungan dan sebaliknya juga jika air memliki pH di atas 9 akan memiliki kadar basa yang tinggi juga akan memberikan dampak yang buruk untuk lingkungan. Pengukuran pH limbah cair fasilitas layanan kesehatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan elektroda pH dan meter pengukur pH.

 

2.BOD

BOD adalah nilai oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri dan mikoorganisme pada saat mereka mengurai bahan organik dalam kondisi aerob (membutuhkan oksigen) pada suhu tertentu. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan bahwa bakteri membutuhkan banyak oksigen. Jika kadar BOD pada limbah masih tinggi dan limbah dibuang ke sumber air publik maka biota air yang hidup di dalamnya akan mati karena asupan oksigennya akan habis terserap oleh bakteri yang ada pada air limbah untuk mengurai bahan organik di dalamnya. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari BOD adalah sebesar 50 mg/L. 

Berdasarkan American Public Health Association (APHA) metode 5210, uji BOD dapat dilakukan dengan 3 metode yaitu titrasi, metode dilusi dan metode respirometrik. Metode titrasi yang dilakukan adalah secara Iodometri, sedangkan metode dilusi dilakukan dengan menggunakan DO-meter. Namun berbeda dari kedua metode ini, metode respirometrik memanfaatkan siklus pernafasan bakteri dengan mengukur tekanan gas oksigen yang ada pada tabung uji selama proses berlangsung. Alat yang digunakan untuk Uji BOD secara metode respirometrik adalah BOD sensor dan inkubator BOD

Gambar 1. Contoh (i) meter portable dan probe pH dan (ii) meter laboratorium dan probe BOD

 

3.COD

COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan dalam proses oksidasi kimiawi bahan organik oleh oksidan kuat, seperti misalnya kalium dikromat, amonia dan nitrit. COD sering digunakan sebagai ukuran polutan dalam air limbah. Nilai COD yang tinggi pada air limbah menunjukkan bahwa air tersebut masih berbahaya sehingga sebelum dibuang ke sumber air, zat berbahaya yang terkandung dalam air limbah tersebut harus distabilkan terlebih dahulu dengan bantuan bakteri ataupun zat kimia. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari COD adalah 80 mg/L. 

Parameter COD dapat diuji dengan cara titrimetri maupun spektrofotometri. Kedua metode ini telah tercantum dalam American Public Health Association (APHA) Nomor 5220 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 6989 Bagian 2 Tahun 2009 dan Tahun 2019.  Dalam menguji COD secara speltrofotometri dapat digunakan reaktor dan dilanjutkan dengan pengukuran menggunakan  spektrofotometer atau colorimeter.

Gambar 2. Contoh alat (i) spektrofotometer portable dan (ii) spektrofotometer laboratorium

 

4.TSS

Total Suspended Solid (TSS) adalah semua zat padat (pasir, lumpur, dan tanah liat) atau partikel-partikel yang tersuspensi dalam air berupa komponen biotik (fitoplankton, zooplankton, bakteri, fungi,dll), ataupun komponen abiotik (detritus dan partikel-partikel anorganik). TSS merupakan salah satu indikator pencemaran perairan. TSS yang tinggi menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air, sehingga akan mengganggu proses fotosintesis, menyebabkan turunnya oksigen terlarut yang dilepas ke dalam air oleh tanaman. Turunnya oksigen terlarut dalam air yang mengganggu ekosistem akuatik. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari TSS adalah 30 mg/L. 

Pengujian Total Suspended Solid dapat dilakukan secara gravimetri dengan menggunakan oven, timbangan, desikator dan vacuum pump (SNI 06-6989.3-2004). Namun, metode ini membutuhkan waktu yang lama dalam pengerjaannya sehingga kurang efisien jika digunakan untuk sampel yang sangat banyak. Alternatif di dunia modern saat ini, terdapat cara praktis untuk memonitoring nilai Total suspended solid (TSS) yaitu menggunakan Alat TSS portable atau bisa juga menggunakan spektrofotometer.

 

5. Minyak dan Lemak

Minyak dan lemak tidak dapat larut oleh air sehingga minyak dan lemak yang dibuang ke sumber air dalam jumlah yang banyak dan secara terus menerus akan menghasilkan endapan yang berbahaya bagi biota air.  Beberapa metode telah dikaji dan direkomendasikan untuk pengujian minyak dan lemak (oil and grease/ OG) pada air limbah adalah metode spektroskopi, partisi-gravimetri (partition-gravimetry), partisi-infrared (partition- infrared), serta ekstraksi dan gravimetri dengan teknik sokletasi/randall. meski efektivitas metode yang dipilih bergantung pada karakteristik air limbah yang diuji.

 

6. Ammonia Nitrogen

Amonia yang terdapat di perairan berupa amonia total (NH3 dan NH4). Amonia merupakan hasil penguraian atau pembusukan protein tanaman atau kotoran hewan. Sebelum dibuang, amonia harus dirombak menjadi nitrit dan nitrat yang akan terbuang pada saat proses aerasi atau penguapan. Proses perombakan ini dilakukan dengan menambahkan mikroba pengurai pada amonia. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal amonia adalah 10 mg/L. Pengukuran kadar ammonia dapat dilakukan dengan beberapa metode, yang selanjutnya akan diukur dengan menggunakan spektrofotometer.

 

7. Total Coliform

Coliform diketahui sebagai indikator organisme, karena bakteri ini dapat ditemukan di semua lingkungan. Beberapa bakteri ini bersifat patogen tetapi sebagian besar tidak berbahaya. Deteksi coliform menunjukkan adanya penyakit potensial di lingkungan sehingga coliform memiliki peran penting untuk membantu meningkatkan kesadaran dan menemukan sumber bakteri. Semakin rendah kandungan coliform maka kualitas air semakin baik. Bersasarkan PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal coliform adalah 5000 MPN/100 mL. Untuk menurunkan kadar coliform di air adalah dengan menambhakan desinfektan seperti klorin.

 

Pemantauan terhadap parameter-parameter baik fisika maupun kimia tersebut penting untuk dilakukan untuk memastikan bahwa limbah cair yang akan dibuang ke lingkungan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, dengan pemantauan terhapa parameter-parameter tersebut, fasilitas pelayan kesehatan dapat memberikan treatment yang tepat pada limbah sebelum limbah dibuang ke lingkungan.

 
 
Referensi:
 
Harum Tirta Jaya. 2021. Pengelolaan Air Limbah di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Banten: Harum Tirta Jaya.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Jakarta.
 
Rinawati, dkk. 2016. Penentuan Kandungan Zat Padat ( Total Dissolve Solid dan Total Suspended Solid) di Perairan Teluk Lampung. Jurnal Analit: Analytical and Environmental Chemistry Volume 1 No. 01. Lampung: Universitas Lampung.
 
SAKA. 2022. Uji Minyak dan Lemak (Oil and Grease) pada Air Limbah. Jakarta: SAKA.
 
 

Previous Article

Produk Kecantikan : Uji Kecocokan Zat Antioksidan Menggunakan Uji Stabilitas Oksidasi

Tuesday, 18 April 2023
VIEW DETAILS

Next Article

Penentuan Nitrogen dalam Oli Mesin dengan Metode Kjeldahl

Tuesday, 02 May 2023
VIEW DETAILS