Suatu alat dan penggunaannya pada suatu pengujian khususnya pengujian cemaran mikroba dapat memengaruhi hasilnya. Oleh karena itu, tahukah Anda bahwa alat uji mikrobiologi juga perlu diperhatikan spesifikasi dan kinerja alatnya? Dalam memilih dan penggunaan alat, user harus memastikan bahwa spesifikasi dan performance alat mampu untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh standar atau metode uji. Khususnya untuk produk kosmetik, cemaran mikroba merupakan parameter yang sangat krusial untuk dilakukan dalam memonitoring kualitasnya, dan salah satu alat yang penting dalam pengujian cemaran mikroba yaitu inkubator. Oleh karena itu, alat uji yang digunakan sebaiknya mengikuti standar yang dianjurkan.
Cemaran Mikroba Produk Kosmetik
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetik menjelaskan bahwa kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, dan mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Dalam peraturan tersebut juga telah mengatur salah satu metode analisis kosmetik yaitu pengujian cemaran mikroba.
Metode analisis untuk pengujian cemaran mikroba yang disebutkan diatas berupa metode analisis untuk:
A. Penetapan Angka Kapang Khamir dan Uji Angka Lempeng Total dalam kosmetika.
B. Uji Efektivitas Pengawet dalam kosmetika.
Adapun batas cemaran mikroba produk kosmetik dengan Metode pengujian Angka Lempeng Total (ALT) dan batasan cemaran Kapang & Khamir menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika dijabarkan di dalam Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1 Batas Cemaran Mikroba Produk Kosmetik
Kosmetik untuk: i. anak di bawah 3 (tiga) tahun; ii. area sekitar mata; dan iii. membran mukosa |
Kosmetik selain untuk: i. anak di bawah 3 (tiga) tahun; ii. area sekitar mata; dan iii. membran mukosa |
Tidak lebih dari 5x102 koloni/g atau koloni/mL |
Tidak lebih dari 103 koloni/g atau koloni/mL |
Salah satu alat yang paling memengaruhi hasil uji cemaran mikroba adalah inkubator. Selanjutnya, artikel ini akan membahas lebih detail terkait pengaruh penggunaan inkubator terhadap hasil analisis cemaran mikroba.
Pengaruh Penggunaan Inkubator terhadap Hasil Analisis Cemaran Mikroba
Dalam Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetik telah diatur penggunaan suhu yang tepat untuk inkubasi selama uji yaitu.
Salah satu faktor hasil analisis dapat dianggap akurat apabila suhu inkubasi pada inkubator sesuai dan tepat dengan yang telah dianjurkan, dalam hal ini tepatnya mengikuti Peraturan BPOM. Oleh karena itu, pemilihan dan penggunaan inkubator yang tepat dapat memengaruhi hasil analisis cemaran mikroba terhadap produk kosmetik. Kenapa demikian? Beberapa hal dalam penggunaan inkubator yang dapat memengaruhi hasil analisis cemaran mikroba adalah:
Hal-hal yang disebutkan dapat diminimalisir bahkan tidak terjadi, salah satu solusinya adalah pemilihan atau penggunaan inkubator yang tepat. Saat memilih dan menggunakan inkubator, sebaiknya user memerhatikan beberapa faktor yaitu:
1. Presisi dan akurasi suhu inkubator yang perlu disesuaikan dengan rekomendasi metode uji dalam hal ini yang dianjurkan dalam peraturan BPOM yang disebutkan diatas.
2. Tersedianya display yang inovatif dan intuitif serta mudah untuk digunakan oleh user.
Gambar 1. Controller dan display inkubator
3. Tersedianya pintu pengamatan berupa pintu kaca tembus pandang pada bagian dalam untuk memudahkan user saat melakukan pengontrolan atau pemantauan sampel yang diinkubasi tanpa membuka pintu secara langsung. Juga tidak terjadinya penurunan suhu saat dilakukan pemantauan dengan hanya membuka pintu stainless steel.
Gambar 2. Double door (pintu kaca pada bagian dalam dan pintu stainless steel) inkubator
4. Memerhatikan suhu ruang kerja yang disesuaikan dengan suhu inkubasi yang ingin diatur pada inkubator, sehingga suhu dapat tepat sesuai dengan suhu inkubasi yang diinginkan.
5. Sirkulasi udara pada chamber inkubator. Hal ini dapat dikaitkan dengan cara penempatan sampel di dalam chamber sehingga suhu dalam chamber dapat merata ke seluruh bagian sampel yang diinkubasi. Contoh penempatan sampel yang benar ditampilkan pada gambar 1 di bawah ini
Gambar 3. Cara penempatan sampel di dalam inkubator yang benar
6. Bagaimana sistem pemanasan pada inkubator yang digunakan. User memastikan bahwa sistem pemanasan yang tersedia pada inkubator didistribusikan secara merata.
Gambar 4. Sistem pemanasan pada inkubator
7. Tersedia penyimpanan data yang dapat ditransfer sehingga user dapat memantau dan memastikan bahwa suhu chamber tetap pada suhu inkubasi yang diatur.
Gambar 5. Interface untuk transfer data
8. Tersedia alarm pada inkubator sehingga user dapat mengetahui apabila terjadinya panas berlebih (overheat) pada chamber inkubator.
Alat Uji Mikrobiologi
Selain inkubator, alat-alat yang digunakan untuk analisis cemaran mikroba adalah sebagai berikut:
1. Glassware
Glassware yang biasa digunakan dalam pengujian mikrobiologi yaitu petri dish, botol kultur, tabung reaksi, Erlenmeyer, gelas kimia, dan lainnya yang biasanya digunakan saat preparasi maupun saat kultur dan saat perhitungan koloni dilakukan.
2. Oven dan autoclave
Oven dan autoclave pada uji mikrobiologi digunakan sebagai alat sterilisasi pada tahapan preparasi untuk mensterilkan alat dan bahan untuk pengujian.
3. Waterbath
Waterbath umumnya dalam uji mikrobiologi digunakan untuk melarutkan atau mencampurkan bahan yang membutuhkan pemanasan.
4. Timbangan analitik
Timbangan analtik digunakan untuk menimbang suatu bahan atau sampel agar sesuai dan akurat dengan yang dianjurkan pada metode uji.
6. Colony counter
Colony counter digunakan saat perhitungan koloni setelah dilakukannya kultur.
7. Mikroskop digunakan untuk analis melakukan pengamatan untuk memastikan spesies koloni yang terbentuk.
Referensi:
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika
MEMMERT. 2020. Operating Instructions INxx IFxx. MEMMERT GmbH + Co. KG