Sumber Aneka Karya Abadi - Your trusted partner for laboratory instrument

Search
Uji Cemaran Mikroba pada Air Minum : Bagian 1

Uji Cemaran Mikroba pada Air Minum : Bagian 1

Monday, 26 May 2025

Mengapa proses desinfektasi perlu dilakukan pada Air Minum? Telah dibahas pada Artikel Sebelumnya bahwa berbagai sistem diaplikasikan guna menghasilkan produk air minum yang berkualitas dan bersih dari mikroorganisme patogen, salah satunya adalah melalui reaksi ozonisasi.  Analis pun perlu melakukan evaluasi terhadap cemaran mikroba pada produk jadi sehingga memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia Nomor 3553 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 3 parameter utama yang dijadikan sebagai  penentu kualitas Air Minum secara mikrobiologi yakni angka lempeng total (ALT), Koliform, dan Pseudomonas aeruginosa.

Seperti yang kita ketahui, air minum adalah elemen yang esensial untuk manusia untuk memenuhi kebutuhan cairan dan mineral dalam tubuh. Namun definisi air minum ternyata lebih luas daripada itu. Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh Kementerian Kesehatan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Diperlukan proses yang detail untuk menghasilkan air minum yang sesuai dengan standar. Baku mutu ini diatur oleh Kementerian Kesehatan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tentang Kesehatan Lingkungan, tepatnya pada Bab 2 Lampiran. Disebutkan bahwa evaluasi pada air minum perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa air minum yang dihasilkan telah sesuai dengan baku mutu yang berlaku dan layak dikonsumsi.

Syarat penentuan kualitas tersebut didasarkan pada hasil evaluasi pengukuran pada 4 aspek, yakni aspek fisik, kimia, mikrobiologi, dan radioaktif. Dalam aspek mikrobiologi, air minum sangat rentan untuk terkontaminasi cemaran mikroba seperti bakteri, jamur maupun virus yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit. Bakteri yang paling sering ditemukan sebagai pencemar pada air minum adalah E.coli dan Koliform (Coliform). Menurut World Health Organizations (WHO), kedua bakteri ini berpotensi tinggi untuk menyebabkan gastroenteritis, yakni peradangan pada usus dan lambung yang menyebabkan diare, mual, muntah, dan nyeri pada perut. Disisi lain, bakteri seperti Pseudomonas aeruginosa juga dijadikan sebagai parameter referensi penentuan kualitas air minum. Adapun nilai standar dari beberapa baku mutu dapat disimak pada Tabel 1.

Tabel 1. Baku Mutu Cemaran Mikroba pada Air Minum dan Air Mineral

 

Metode Uji Cemaran Mikroba

Diperlihatkan pada Tabel 1 bahwa setiap sampel air minum maupun air mineral perlu dilakukan uji cemaran mikroba dengan nilai dan parameter yang berbeda - beda. Mari kita bahas lebih lanjut setiap cara ujinya berdasarkan Standar Nasional Indonesia dan International Organization for Standardization (ISO). 

1. Angka Lempeng Total (ALT) / Total Plate Count (TPC)
 
Total plate count (TPC) atau angka lempeng total (ALT) merupakan yang digunakan dalam menentukan jumlah mikroorganisme dalam suatu sampel. Prinsip dari metode ini yaitu menghitung jumlah koloni mikroorganisme per mililiter (mL) dari jumlah koloni yang terbentuk pada media setelah proses inkubasi selama 44 jam +/- 4 jam pada suhu  pada 36oC +/- 2 oC dan selama 68 jam +/4 jam pada 22oC +/- 2oC dalam Alat Inkubator. Dalam hal ini contoh diencerkan atau diinokulasi langsung dan dicampurkan dengan media. Dalam SNI Nomor 3554 Tahun 2015 direkomendasikan penggunaan yeast extract agar.
 
Untuk melakukan metode ini, terdapat beberapa catatan khusus. Beberapa poin ini perlu diingat oleh analis agar uji yang dilakukan memperoleh hasil yang optimal. Adapun beberapa poin tersebut adalah sebagai berikut : 
  • Volume air yang diperlukan untuk uji sebagai contoh setidaknya 250 mL;

  • Uji mikroba wajib dilakukan secepat mungkin dari saat pengambilan sampel. Jika transportasi sampel memakan waktu lebih dari 8 jam, maka diperlukan monitor terhadap sampel dan dicatat juga suhunya;

  • Analis wajib menggunakan air tipe III berdasarkan ISO 3969. (Klik disini untuk melihat spesifikasi air);

  • Menggunakan media yang telah disterilisasi dalam autoklaf pada suhu 121o +/- 3oC selama 15 +/- 1 menit;

  • Media pembiakkan tidak boleh disimpan lebih dari 4 jam, jika telah telah melebihi 4 jam, maka media tidak boleh digunakan, harus dibuang; 

  • Pada tahap persiapan untuk inokulasi, waktu antara penambahan bahan yang diuji (atau pengencerannya) dan penambahan media cair tidak boleh lebih dari 15 menit.

 
Dalam pelaksanaannya, analis dapat menggunakan teknik cawan tuang berdasarkan ISO 8199. Porsi uji yang dapat diambil antara 0.1 dan 2 mL, tergantung pada diameter cawan petri serta volume media cair yang digunakan. Dalam hal ini, pengenceran perlu dilakukan sedemikian rupa agar koloni yang terbentuk sesuai dengan harapan yakni antara 10 sampai 300, pada cawan petri dengan diameter 90 - 100 mm. Sebagai tambahan, diperlukan kesepakatan terkait jumlah contoh yang perlu diuji setelah pengambilan contoh dilakukan. Untuk pengamatannya, analis diharapkan dapat melakukan pengamatan sesegera mungkin setelah proses inkubasi selesai, tetapi jika tidak memungkinkan hasil dapat disimpan pada suhu 5 +/- 3oC dalam periode waktu pendek, dengan catatan analis harus memastikan bahwa penyimpanan tidak mempengaruhi jumlah, penampakan atau konfirmasi koloni. Sebagai tambahan jika cawan disimpan, maka analis wajib melakukan validasi periode penyimpanan sehingga sesuai dengan metode dan jenis contoh.
 
Gambar 1. Ilustrasi Alat Inkubator (A) Aliran Udara ke dalam Inkubator dan (B) Aliran Udara dalam Chamber Inkubator
 
2. Coliform (Koliform) dan Escherichia Coli
 
Dilansir dari Buku Water Quality Monitoring and Management, bakteri Coliform (Koliform) didefinisikan sebagai bakteri gram negatif yang memiliki bentuk batang yang tidak memiliki spora dan bersifat non motil. Bakteri ini tergolong ke dalam kelompok Enterobacteriaceae yang mampu menghasilkan enzim β-D-galaktosidase. Bakteri ini dapat memfermentasikan laktosa dengan memproduksi zat asam dan gas ketika diinkubasi pada suhu 35 - 37oC. Bakteri ini bersifat aerob/anaerob fakultatif. Adanya bakteri Koliform pada air menandakan air tersebut masih tercemar. 

Escherichia Coli didefinisikan sebagai bakteri kelompok Enterobacteriaceae yang mampu mengekspresikan enzim β-glukoronidase dan β-D-galaktosidase. Bakteri ini sebenarnya masuk ke dalam kategori bakteri Coliform. Bakteri Coliform umumnya tidak bersifat patogen. Namun dengan adanya keberadaan bakteri Coliform pada air minum memberikan tanda bahwa bakteri patogen mungkin juga masuk ke dalam suatu sumber air minum bersama dengan kontaminasi kotoran. Jenis bakteri ini bisa saja E.coli atau tipe bakteri Coliform lainnya, sehingga penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk hal ini.

Dilansir dari Standar Nasional Indonesia Nomor 3554 Tahun 2015, uji bakteri Koliform dan  Escherichia Coli dilakukan dengan prinsip penyaringan sampel yang hendak diuji dengan membran (membran filter) yang mampu menjerat mikroorganisme. Proses penyaringan ini diikuti dengan peletakkan membran penyaring tersebut pada permukaan cawan agar chromogenic coliform. Dalam ujinya, cawan petri untuk uji ini diletakkan secara terbalik dan diinkubasi pada suhu 36+/-2oC selama 21 +/- 3 jam dalam Alat Inkubator. Beberapa catatan penting diperlukan untuk melakukan uji ini, antara lain : 

  • Volume air yang diperlukan untuk uji sebagai contoh setidaknya 250 mL;

  • Uji mikroba wajib dilakukan secepat mungkin dari saat pengambilan sampel. Jika transportasi sampel memakan waktu lebih dari 8 jam, maka diperlukan monitor terhadap sampel dan dicatat juga suhunya;

  • Penyaringan dilakukan pada membran yang memiliki pori berukuran 0.45 μm.

  • Jumlah total koloni yang teramati pada penyaring membran (tipikal dan atipikal) sebaiknya kurang dari 200 dengan memperhatikan besar kecilnya koloni yang terbentuk. 

  • Kekuatan vakum yang digunakan berkisar 70 kPa dengan volume pembilasan membran dilakukan 1 - 3 porsi dengan volume pengencer steril 10 - 30 mL.

  • Wajib menggunakan Alat inkubator yang terkendali secara termostatik pada suhu 36+/- 2oC

  • Pengukuran pH dilakukan dengan pH Meter yang memiliki akurasi 0.1 pada suhu 20 - 25oC.

Gambar 2. Cara Peletakkan Sampel dalam Alat Inkubator

Untuk mengkonfirmasi keberadaan Coliform pada sampel, analis dapat melakukan uji oksidase. Uji ini dilakukan dengan meneteskan pereaksi oksidase keatas kertas penyaring membran pada permukaan cawan petri. Reaksi positif oksidase ditandai dengan munculnya warna biru tua dalam kisaran waktu 30 detik. Namun secara kualitatif, keberadaan Coliform dapat dipastikan dengan hasil uji oksidase yang negatif. Meskipun begitu, perhitungan koloni harus tetap dilakukan menurut ISO 8199. Laporan untuk uji Coliform (Koliform) dan Escherichia Coli ini dinyatakan dengan menghitung jumlah koloni bakteri Koliform dan E.coli, dimana : 

  • Perhitungan total bakteri Coliform adalah jumlah dari seluruh koloni merah muda hingga merah yang negatif oksidase ditambah dengan koloni berwarna biru tua hingga ungu.

  • Perhitungan E.coli adalah jumlah koloni biru tua hingga ungu

 

Telah dijabarkan cara uji parameter untuk angka lempeng total dan parameter Coliform (Koliform) dan Escherichia Coli. Sebagai catatan tambahan, instrumentasi seperti inkubator, Autoklaf untuk sterilisasi, Penangas air (waterbath), Mikroskop ataupun Alat colony counter adalah alat - alat yang sangat esensial untuk uji mikrobiologi. Oleh karena itu, selain perlakuan uji, bahan dan reagen, analis juga perlu melakukan pengadaan dan/atau perawatan terhadap alat - alat yang telah disebutkan. 

 

Referensi : 

Badan Standardisasi Nasional. 2023. Standar Nasional Indonesia Nomor 3553 Tahun 2023 tentang “Air Mineral”

Badan Standardisasi Nasional. 2015. Standar Nasional Indonesia Nomor 3554 Tahun 2015 tentang “Cara Uji Air Minum Dalam Kemasan”

Li, Daoliang dan Shuanglyin Liu. 2019.  Chapter 12 - Water Quality Monitoring in Aquaculture, Basis, Technology and Case Studies Page 303 - 328,  https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/B9780128113301000120 diakses pada Tanggal 9 April 2025 Pukul 09.05 WIB

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tentang Kesehatan Lingkungan, https://peraturan.bpk.go.id/Details/245563/permenkes-no-2-tahun-2023 diakses pada Tanggal 7 Maret 2025 Pukul 09.30 WIB

Nugroho, Dimas. 2015. Uji Mikrobiologis pada Berbagai Jenis Air Minum. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

World Health Organizations. 2024. Guidelines For Drinking-Water Quality, https://www.who.int/publications/i/item/9789240088740 diakses pada Tanggal 7 Maret 2025 Pukul 10.18 WIB

Washington State Departement of Health. Coliform Bacteria in Drinking Water, https://doh.wa.gov/community-and-environment/drinking-water/contaminants/coliform diakses pada Tanggal 9 April 2025 Pukul 15.02 WIB

Previous Article

Cara Uji Kadar Abu Kertas, Karton dan Pulp

Monday, 19 May 2025
VIEW DETAILS

Next Article

Multimeter untuk Pengukuran Kualitas Air Limbah Industri

Tuesday, 03 June 2025
VIEW DETAILS