| ( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100 | ||||
|---|---|---|---|---|
| Call Stack | ||||
| # | Time | Memory | Function | Location |
| 1 | 0.0001 | 363832 | {main}( ) | .../news-detail.php:0 |

Industri minyak sawit merupakan salah satu sektor agroindustri yang menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar. Limbah ini umumnya mengandung bahan organik tinggi yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak diolah dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Salah satu parameter penting untuk menilai tingkat pencemaran organik dalam air limbah adalah Biochemical Oxygen Demand (BOD). Parameter ini juga digunakan sebagai acuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. Di Indonesia, batas maksimum nilai BOD untuk air limbah industri minyak sawit mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014, yaitu sebesar 100 mg/L. Dengan demikian, pengujian BOD pada air limbah industri minyak sawit menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kualitas limbah telah memenuhi standar yang ditetapkan sebelum dilepas ke lingkungan.
Metode Dilusi dalam Pengujian BOD
Biochemical Oxygen Demand (BOD) merupakan salah satu parameter penting dalam analisis kualitas air, khususnya untuk menilai tingkat pencemaran bahan organik dalam air limbah industri maupun domestik. Nilai BOD menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan oleh mikroba aerobik untuk mengoksidasi bahan organik karbon dalam sampel uji air limbah, efluen atau air yang tercemar yang tidak mengandung atau yang telah dihilangkan zat-zat toksik dan zat-zat pengganggu lainnya. Proses inkubasi dalam pengujian BOD dilakukan pada suhu 20 °C ± 1 °C selama 5 hari ± 6 jam untuk menguraikan bahan organik secara biologis. Metode yang umum digunakan dalam pengukuran BOD adalah metode dilusi selama 5 hari (BOD5), yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia, SNI Nomor 6989 Bagian 72 Tahun 2009 dan merupakan metode referensi dari Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater 21st Edition, 2005: Biochemical Oxygen Demand (5210).
Hasil uji pengukuran BOD dengan metode dilusi didasarkan pada pengukuran selisih kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) sebelum dan sesudah inkubasi. Sebelumnya sampel air limbah biasanya diencerkan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa oksigen tidak habis selama proses inkubasi dan masih tersisa minimal 1 mg/L setelah pengujian. Selama inkubasi, mikroorganisme akan mengkonsumsi oksigen untuk menguraikan bahan organik dan penurunan konsentrasi DO inilah yang digunakan untuk menghitung nilai BOD.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengujian BOD (Biochemical Oxygen Demand) dengan metode dilusi agar hasil akurat dan sesuai standar:
1. Peralatan dan Bahan
2. Persiapan Sampel
3. Pengenceran Sampel
4. Proses Pengujian
5. Pengukuran dan Perhitungan
6. Hal Kritis yang Sering Terlewat
Berikut adalah gambar DO meter model benchtop, DO meter model portable dan probe BOD yang menjadi referensi alat uji BOD pada air limbah:

Gambar 1. DO meter benchtop, DO meter portable dan probe BOD
Metode dilusi merupakan teknik yang sangat penting dalam pengukuran BOD pada air limbah. Metode ini memungkinkan analisis yang akurat terhadap sampel dengan berbagai tingkat pencemaran organik. Dengan prosedur yang tepat, kontrol kondisi pengujian, serta penanganan interferensi yang baik, metode ini dapat memberikan hasil yang andal untuk evaluasi kualitas lingkungan dan pengolahan air limbah.
Referensi:
American Public Health Association (APHA), American Water Works Association (AWWA), & Water Environment Federation (WEF). (2017). Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater (21st ed.). Washington, D.C.: APHA.
Badan Standardisasi Nasional (BSN). (2009). SNI 6989.72:2009 – Air dan Air Limbah – Bagian 72: Cara Uji Kebutuhan Oksigen Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/BOD). Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup RI.
United States Environmental Protection Agency (USEPA). (2012). 40 CFR Part 136.3: Guidelines Establishing Test Procedures for the Analysis of Pollutants. Washington, D.C.: USEPA.
Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater 21st Edition, 2005: Membrane electrode method (4500-O G).